Posted by : Unknown
Kamis, 07 Februari 2013
Cinta memang pantas untuk diperjuangkan. Jadi sah-sah saja, walau beda agama akan terus diperjuangkan, kata mereka. Padahal senyatanya pacaran model ini buang-buang waktu, ditambah yang lebih parah adalah berujung dosa. Karena pacaran adalah jalan menuju sesuatu yang haram yaitu zina. Padahal kita diperintahkan tidak mendekati zina, berarti segala wasilah menuju zina terlarang. Di samping itu dan ini lebih berbahaya, karena pacaran beda agama jika sampai diteruskan pada jenjang pernikahan akan berbuah pernikahan yang tidak sah.
Awalnya Karena Meyakini Semua Agama Sama .
Keyakinan ini yang biasa muncul sampai mengatakan sah-sah saja nikah atau pacara beda agama. Padahal keyakinan semacam ini adalah keyakinan keliru yang tidak berlandaskan wahyu. Dalam Al Qur’an yang menjadi pegangan umat Islam disebutkan,
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Agama yang diterima di sisi Allah hanyalah Islam” (QS. Ali Imran: 19).
Dalam ayat lain, Allah Ta’ala menyebutkan,
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Ali Imran: 85).
Juga disebutkan dalam ayat yang menyebutkan tentang kesempurnaan Islam,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3). Kalau dikatakan bahwa Islam itu diridhoi dan di awal ayat disebutkan bahwa Islam itu telah sempurna, berarti menunjukkan bahwa ajaran selain Islam tidak diterima. Jadi, hanya Islam yang diterima di sisi Allah. Jika demikian, apakah pantas dikatakan ‘semua agama sama’, padahal Allah sendiri katakan tidak [?]
Nikah Beda Agama
Kita ulas selanjutnya mengenai status pernikahan wanita muslimah dan pria non muslim. Disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, Maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
Pendalilan dari ayat ini dapat kita lihat pada dua bagian. Bagian pertama pada ayat,
فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ
“Janganlah kamu kembalikan mereka (wanita mukmin) kepada suami mereka yang kafir”
Bagian kedua pada ayat,
لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ
“Mereka (wanita mukmin) tiada halal bagi orang-orang kafir itu”
Dari dua sisi ini, sangat jelas bahwa tidak boleh wanita muslimah menikah dengan pria non muslim (agama apa pun itu). Ibnu Katsir mengatakan dalam kitab tafsirnya, “Ayat ini (surat Al Mumtahanah ayat 10) menunjukkan haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki musyrik (non muslim)”.
Sedangkan mengenai pernikahan pria muslim dengan wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) yang menjaga kesucian dirinya dari zina diperbolehkan berdasarkan ayat,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al Maidah: 5). Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Wanita ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) boleh dinikahi oleh laki-laki muslim berdasarkan ayat ini.”
Kenapa untuk pria muslim dibolehkan menikah dengan wanita ahli kitab? Karena kalau laki-laki, pastinya bisa membimbing dan tidak terbawa arus. Sebaliknya wanita, sifatnya lemah sehingga mudah mengikuti suami yang bisa membuatnya berpindah keyakinan. Itulah mengapa ada syari’at demikian.
Namun perlu diperhatikan bahwa pria muslim hanya boleh menikahi wanita ahli kitab. Adapun wanita selain ahli kitab, semisal Hindu dan Budha, tidak dibolehkan. Dan juga yang diperbolehkan di sini bukan maksudnya, anak-anak hasil pernikahan pria muslim dan wanita ahli kitab bebas memilih agama nantiny. Namun tetap mengikuti agama suami (yaitu Islam). Karena Islam itu ya’lu wa laa yu’laa, Islam itu tinggi dan tidak boleh direndahkan.
Meninjau Pacaran Beda Agama
Jika memahami penjelasan di atas, maka bagaimana dengan cara menempuh pacaran sebelum jenjang pernikahan, sebagai ajang ta’aruf atau perkenalan? Yang jelas, jika pernikahannya dibolehkan yaitu antara pria muslim dan wanita ahli kitab, tetap juga tidak boleh pacaran. Apalagi jika sebaliknya, jelas sangat tidak boleh pacaran karena memang hal itu sia-sia belaka. Jika pria non muslim dan wanita muslimah meneruskan ke pelaminan, malah nikahnya tidak sah dan statusnya adalah zina.
Pacaran sendiri terlarang dalam Islam. Ketika menyebutkan 10 larangan dalam surat Al Isro’, di antara larangan yang ada adalah larangan mendekati zina. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32). Ibnu Katsir berkata mengenai ayat ini, “Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya dari zina dan dari hal-hal yang mendekati zina, yaitu segala hal yang menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada zina.”
Dan sudah tidak diragukan lagi bahwa pacaran adalah jalan menuju zina. Karena hati bisa tegoda dengan kata-kata cinta. Tangan bisa berbuat nakal dengan menyentuh pasangan yang bukan miliknya yang halal. Pandangan pun tidak bisa ditundukkan. Dan tidak sedikit yang menempuh jalan pacaran yang terjerumus dalam zina. Makanya dapat kita katakan, pacaran itu terlarang karena alasan-alasan ini yang tidak bisa terbantahkan.
Tempuhlah jalan yang halal agar menemui barokah. Jalan halal cukuplah Anda mendatangi orang tua perempuan dan tawarkan untuk nikah setelah sebelumnya merasa pas. Jika cara ini yang ditempuh, Anda akan selamat dari murka Allah.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Moga Allah menunjuki para remaja kita ke jalan yang lurus dan kesucian mereka moga terus terjaga.
Riyadh-KSA, 14 Shafar 1434 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel RemajaIslam.com